Paripurna DPR RI menempuh jalan pemungutan suara (voting)
secara terbuka untuk memutuskan penghapusan pasal 7 ayat 6 UU No.22
Tahun 2011 tentang APBN 2011 terkait penentuan kenaikan harga BBM. Ketua
DPR RI Marzuki Alie yang memimpin sidang paripurna DPR RI, Jumat
(30/3/2012) malam, mengetuk palu untuk mengesahkan mekanisme voting dalam pengambilan keputusan.
Dalam
mekanisme ini, anggota fraksi akan memilih dua opsi yang akhirnya
diputuskan setelah lobi berlangsung sekitar 5 jam sejak tadi sore. Opsi
ini juga diciutkan setelah Fraksi Demokrat menyesuaikan opsi persyaratan
tanpa mengubah sikap serta Fraksi PKS mencabut pernyataan sikapnya yang
semula.
"Opsi pertama adalah Pasal 7 ayat 6 tetap, tidak berubah.
Artinya tak ada kenaikan BBM. Pemerintah diperintahkan untuk tidak
menaikkan harga BBM," ungkap Marzuki.
"Opsi kedua, pasal 7 ayat 6
tak berubah ditambah ayat 6 a yang berbunyi dalam hal harga minyak
mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan
mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, maka pemerintah
diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi
dan kebijakan pendukungnya," lanjutnya kemudian.
Marzuki tampak kesulitan untuk memulai jalannya mekanisme voting karena masih mendapat pertentangan dari anggota sidang paripurna. Pertentangan ini menyangkut opsi yang dipilih melalui voting. Namun, karena opsi sudah tercetak dan Marzuki merasa opsinya sudah jelas, proses voting pun dilanjutkan.
Berita Terkait :
Berita Terkait :
0 comments
Post a Comment
Terimakasih atas partisipasinya